PELAYANAN PEMBUATAN SURAT IZIN KERAMAIAN DAN KEGIATAN MASYARAKAT
Bentuk kegiatan
Pesta
berupa festival, bazar, konser, dan lain sebagainya. Keramaian berupa
pasar malam, pameran, pekan raya, festival, bazaar, pertunjukan
ketangkasan, permainan ketangkasan, atau atraksi dan lain sebagainya.
Pawai berupa pawai alegoris, karnaval, atraksi, arak arakan dan lain
sebagainya.
II. TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN IJIN
Permohonan ijin secara tertulis diajukan langsung oleh penyelenggara atau penanggung jawab atau yang mewakili atau event organizer yang dilengkapi dengan surat kuasa yang sah ditujukan kepada Kapolres/Kapolsek Up Kasat/Kanit Intelkam Untuk tingkat Kabupaten dan Kecamatan
Permohonan
ijin di tanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau badan hukum
atau instansi yang berhak sesuai AD / ART organisasi yang bersangkutan
Surat permohonan ijin di lampiri dengan :
- Fotocopy KTP
- Proposal kegiatan
- Surat pernyataan bermaterai yang cukup dari penyelenggara
- Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan
- Surat rekomendasi dari intern Polri
- Surat rekomendasi dari instansi terkait. Surat permohonan ijin yang diajukan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan kegiatan dimaksud dapat di tolak oleh pejabat Polri yang berwenang.
III. KEGIATAN YANG MEMERLUKAN PEMBERITAHUAN
Bentuk kegiatan
Rapat,
Sidang, Muktamar, Kongres, Seresehan, Temu kader, Seminar, Diskusi
panel, Dialog interaktif dan lain sejenisnya. Penyuluhan, pendidikan dan
latihan (Diklat), Outbond (latihan lapangan) dan lain sejenisnya.
IV. TATA CARA PENGAJUAN SURAT PEMBERITAHUAN
- Surat pemberitahuan secara tertulis diajukan langsung oleh penyelenggara atau penanggung jawab atau yang mewakili atau event organizer yang dilengkapi dengan surat kuasa yang sah ditiujukan kepada Kapolsek/Kapolres Up Kanit/Kasat Intelkam Untuk tingkat Kabupaten dan untuk tingkat Kecamatan.
- Surat pemberitahuan di tanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau badan hukum atau instansi yang berhak sesuai AD / ART organisasi yang bersangkutan
- Surat Pemberitahuan di lampiri dengan :
- Fotocopy KTP
- Proposal kegiatan
- Surat pernyataan bermaterai yang cukup dari penyelenggara 10. Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan
- Surat pemberitahuan yang diajukan kurang dari 7 ( tujuh ) hari sebelum
- penyelenggaraan kegiatan dimaksud dapat di tolak oleh pejabat Polri yang berwenang.
0 komentar:
Posting Komentar