Kapolsek Bekasi Selatan, Polresta Bekasi Kota, Kompol Harsiantoni, S.H., M.H., Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Iptu Ompi Indovina menggelar konfrensi pers, di Aula Polsek Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sabtu (24/2) pukul14.00wib.
Terkait perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan sebelas orang akan laki-laki. Sepuluh pelakunya masih dibawah umur, dan satu pelaku yang sudah dewasa yakni AL berumur 19 tahun. Sedangkan korbannya dua wanita berisial ISN dan ZA juga dibawah umur yakni 13 tahun dan 14 tahun. Dan kedua korban diketahui saat ini sudah putus sekolah SMP.
Kronologi kejadian, pada Jum’at (23/2) pukul 02.25wib dinihari saat pelaku AL dan kawan-kawannya sedang nongkrong dan meminum minuman keras jenis gingseng dicampur panter di daerah Cikunir, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Pelaku AL, AR, ZA menjemput korban di daerah Jatibening. Sampai di Cikunir korban dicekokin minum dengan cara menyodorkan sambil berkata, PARAH LU INI SEPESIAL BUAT LU, dan korbanpun meminum. Setelah korban mabuk dan pingsan korban dibawa ke belakang warung kopi, lalu ditelanjangi oleh pelaku Al, AL keluar dan kemudian Al dan kawan-kawan sepakat HA yang pertama melakukan persetubuhan dilanjutkan BO dan AL.
Sedangkan korban ISN digotong oleh ZA, pelaku AJ membuka pakaian korban dan melihat ada darah sambil katanya sedang mens. SU menyenter kemaluan INS dengan HP.
“Parat tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 281 KUHP hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun, “kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Harsiantoni.
Selain itu, pelaku AL dikenakan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Barang siapa sengaja merusak kesehatan dimuka umum atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, 81 UU RI NO.36 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (MG/06)
0 komentar:
Posting Komentar