Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal dalam mendukung program pemerintah
untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Polri yang
baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat,
tepat dan profesional dalam mewujudkan Good Governance dan Clean
Goverment menuju aparatur Polri yang bersih dan bebas dari KKN,
meningkatnya pelayanan prima kepolisian serta meningkatnya kapasitas dan
akuntabilitas kinerja yang mana dalam perjalanannya terdapat banyak kendala
yang dihadapi diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN,
diskriminasi dan lemahnya pengawasan. Guna menghilangkan perilaku-perilaku
penyimpangan anggota tersebut telah dilakukan upaya-upaya dan langkah-langkah
strategis melalui pembangunan Zona Integritas (WBK) menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Penetapan Satker
sebagai WBK dimaksudkan sebagai kompetisi dan menjadi area percontohan penerapan
pelaksanaan reformasi birokrasi pada Satker-satker di lingkungan Polri melalui
pembangunan Zona Integritas dengan menerapkan instrumen Zona Integritas
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas
Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 area
perubahan bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem
Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
Zona Integritas
(ZI) di lingkungan Polri adalah predikat yang diberikan kepada Polri yang
mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi,
khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan
publik mulai dari Kapolri dan jajarannya;
Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang
memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan
Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja;
Menuju Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada
Satker yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana,
Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas
Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik;
Tim Penilai
Internal (TPI) adalah tim yang dibentuk oleh Kapolri yang mempunyai tugas
melakukan penilaian Satker dalam rangka memperoleh predikat menuju WBK/menuju
WBBM;
Tim Penilai Nasional (TPN) adalah tim yang
dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi
Zona Integritas Menuju WBK dan Menuju WBBM. Tim Penilai Nasional terdiri dari
unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
0 komentar:
Posting Komentar