Dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu sebagai berikut:
A. Pencanangan Pembangunan ZI
Pelaksanaan Pencanangan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Polri dilaksanakan hanya pada tingkat Mabes Polri sebagai deklarasi atau pernyataan dari Kapolri bahwa Polri telah siap melaksanakan program reformasi birokrasi di lingkungan Polri dengan melakukan upaya-upaya dan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Hal tersebut dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar
semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan
berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang
pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh komitmen Kapolri dan seluruh pejabat di Jajaran Polri dengan menandatangani dokumen fakta Integritas secara massal, serentak pada saat serah terima jabatan.
B. Proses Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM
B. Proses Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM
Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak
lanjut pencanangan Zona Integritas yang difokuskan pada penerapan 6 Area Perubahan yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan
Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan
Publik yang bersifat konkrit. Dalam membangun Zona
Integritas, telah ditetapkan Satker yang diusulkan sebagai WBK/WBBM.
C. Penilaian Tim Penilai Internal
Proses pemilihan
Satker yang berpotensi sebagai Zona Integritas dilakukan dengan membentuk
kelompok kerja/tim untuk melakukan identifikasi terhadap Satker tersebut.
Setelah melakukan identifikasi, kelompok kerja/tim mengusulkan kepada
Kapolda/Kasatker untuk ditetapkan sebagai usulan Satker berpredikat Zona
Integritas menuju WBK/WBBM. Selanjutnya dilakukan penilaian mandiri (self
assessment) oleh Tim Penilai Internal (TPI). Setelah melakukan penilaian, TPI
melaporkan kepada Kapolri tentang Satker yang akan di usulkan ke Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai unit kerja berpredikat
Menuju WBK/WBBM. Apabila Satker yang diusulkan memenuhi syarat sebagai Zona
Integritas Menuju WBK/WBBM, maka langkah selanjutnya adalah penetapan dengan
Keputusan Kapolri sebagai Zona Integritas Menuju WBK dan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi penetapan sebagai Zona
Integritas Menuju WBBM. Dalam penetapan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM
ditentukan dengan 2 komponen yang harus dibangun yaitu komponen pengungkit
dan komponen hasil.
Proses pemilihan Satker yang berpotensi sebagai
Zona Integritas dilakukan dengan membentuk kelompok kerja/tim untuk melakukan
identifikasi terhadap Satker tersebut. Setelah melakukan identifikasi, kelompok
kerja/tim mengusulkan kepada Kapolda/Kasatker untuk ditetapkan sebagai usulan
Satker berpredikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Selanjutnya dilakukan
penilaian mandiri (self assessment) oleh Tim Penilai Internal (TPI). Setelah
melakukan penilaian, TPI melaporkan kepada Kapolri tentang Satker yang akan di
usulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
sebagai unit kerja berpredikat Menuju WBK/WBBM. Apabila Satker yang diusulkan
memenuhi syarat sebagai Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, maka langkah
selanjutnya adalah penetapan dengan Keputusan Kapolri sebagai Zona Integritas
Menuju WBK dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi penetapan sebagai Zona Integritas Menuju WBBM. Dalam penetapan Zona
Integritas menuju WBK dan WBBM ditentukan dengan 2 komponen yang harus dibangun
yaitu komponen
pengungkit dan komponen hasil.
C. Penilaian Tim Penilai Internal
0 komentar:
Posting Komentar