POLRI BERDUKA

Selamat Jalan Saudaraku kalian adalah Pahlawan Bhayangkara Sejati dan sebagai Kusuma Bangsa

DEKLARASI BERSAMA POLSEK BEKASI SELATAN

SAYA INDONESIA ... SAYA ANTI HOAX !!! Jadikan Media Sosial sebagai sarana yang baik untuk berkomunikasi #SalamDamai.

ZONA INTEGRITAS Menuju WILAYAH BEBAS dari KORUPSI

Anda Memsuki Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Polsek Bekasi Selatan

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 13 April 2018

PELAYANAN PUBLIK BIDANG SIK

PELAYANAN PEMBUATAN SURAT IZIN KERAMAIAN DAN KEGIATAN MASYARAKAT
 
I. KEGIATAN YANG MEMERLUKAN IJIN

Bentuk kegiatan
Pesta berupa festival, bazar, konser, dan lain sebagainya. Keramaian berupa pasar malam, pameran, pekan raya, festival, bazaar, pertunjukan ketangkasan, permainan ketangkasan, atau atraksi dan lain sebagainya. Pawai berupa pawai alegoris, karnaval, atraksi, arak arakan dan lain sebagainya.


II. TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN IJIN

Permohonan ijin secara tertulis diajukan langsung oleh penyelenggara atau penanggung jawab atau yang mewakili atau event organizer yang dilengkapi dengan surat kuasa yang sah ditujukan kepada Kapolres/Kapolsek Up Kasat/Kanit Intelkam Untuk tingkat Kabupaten dan Kecamatan

Permohonan ijin di tanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau badan hukum atau instansi yang berhak sesuai AD / ART organisasi yang bersangkutan Surat permohonan ijin di lampiri dengan :
  1. Fotocopy KTP
  2. Proposal kegiatan
  3. Surat pernyataan bermaterai yang cukup dari penyelenggara
  4. Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan
  5. Surat rekomendasi dari intern Polri
  6. Surat rekomendasi dari instansi terkait. Surat permohonan ijin yang diajukan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan kegiatan dimaksud dapat di tolak oleh pejabat Polri yang berwenang.

III. KEGIATAN YANG MEMERLUKAN PEMBERITAHUAN

Bentuk kegiatan
Rapat, Sidang, Muktamar, Kongres, Seresehan, Temu kader, Seminar, Diskusi panel, Dialog interaktif dan lain sejenisnya. Penyuluhan, pendidikan dan latihan (Diklat), Outbond (latihan lapangan) dan lain sejenisnya.

IV. TATA CARA PENGAJUAN SURAT PEMBERITAHUAN
  1. Surat pemberitahuan secara tertulis diajukan langsung oleh penyelenggara atau penanggung jawab atau yang mewakili atau event organizer yang dilengkapi dengan surat kuasa yang sah ditiujukan kepada Kapolsek/Kapolres Up Kanit/Kasat Intelkam Untuk tingkat Kabupaten dan untuk tingkat Kecamatan.
  2. Surat pemberitahuan di tanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau badan hukum atau instansi yang berhak sesuai AD / ART organisasi yang bersangkutan
  3. Surat Pemberitahuan di lampiri dengan :
  4. Fotocopy KTP
  5. Proposal kegiatan
  6. Surat pernyataan bermaterai yang cukup dari penyelenggara 10. Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan
  7. Surat pemberitahuan yang diajukan kurang dari 7 ( tujuh ) hari sebelum
  8. penyelenggaraan kegiatan dimaksud dapat di tolak oleh pejabat Polri yang berwenang.

PELAYANAN PUBLIK BIDANG SKCK

SKCK singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Police Record). Sebelum mengetahui cara mengurus atau membuat SKCK baru di Polres, terdapat beberapa tahapan yang harus dipenuhi di beberapa Instansi seperti RT, RW, Kelurahan dan Polsek. Diperlukan juga Surat Keterangan dari RT dan RW, Surat Keterangan Kelurahan, Rekomendasi Polsek Tetapi jika hanya memperpanjang SKCK yang sudah habis waktu berlakunya, perpanjangan SKCK bisa langsung dilakukan di Polres. Hampir di seluruh Indonesia diberlakukan syarat yang sama dalam membuat dan memperpanjang SKCK, walaupun ada perbedaan pastilah sangat sedikit.

Syarat untuk permohonan SKCK baru:
  1. Foto kopi KTP.
  2. Foto kopi KSK/KK (Kartu Keluarga).
  3. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa.
  4. Rekomendasi Polsek.
  5. Foto berwarna 4x6 = 6 lembar.
  6. Sidik jari (Reskrim).
  7. Isi form cheklist (disediakan Polres).
Syarat untuk perpanjangan SKCK lama:
  1. SKCK asli yang lama (paling lama 1 tahun).
  2. Foto berwarna 4x6 = 2-3 lembar.
  3. Foto kopi KTP.
  4. Foto kopi KSK/KK (Kartu Keluarga).

Catatan:
- Biaya administrasi Rp. 10.000
- Biaya sidik jari Rp. - (di beberapa kota tidak diberlakukan)
- SKCK hanya berlaku 6 bulan.
- Persiapkanlah juga foto kopi Akta Kelahiran (walaupun beberapa kota tidak diberlakukan) 





PELAYANAN SIM-STNK-BPKB


SIM
Ketentuan:
SIM Keliling Kota Bekasi hanya melayani SIM yang dikeluarkan Polres Metro Bekasi Kota






STNK DAN BPKB

Proses perpanjang pajak STNK:
Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan:

(Perpanjangan pajak STNK tahunan)

  • STNK Asli + Fotokopi
  • Fotokopi BPKB
  • KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
(Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan)
  • Cek Fisik Kendaraan
  • STNK Asli + Fotokopi
  • Fotokopi BPKB
  • KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.
Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.
Selesai membayar pajak, anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK.
Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.
Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.

Catatan: 

  • Proses perpanjangan Pajak STNK dapat dilakukan di Samsat keliling*, Gerai Samsat* dan di Kantor Samsat setempat.
  • BPKB dan KTP asli dibawa untuk bukti keaslian




KAPOLSEK


KAPOLSEK
KOMPOL HERSIANTONY, S.H., M.H.


 TUGAS POKOK KAPOLSEK:
  1. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kapolres khusus mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  2. Menyusun rencana dan program kerja Polsek serta mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaannya guna menjamin tercapainya sasaran secara berhasil dan berdaya guna;
  3. Memimpin Polsek sehingga terjaminnya fungsi-fungsi sebagaimana tercantum pada nomor 2;
  4. Membina disiplin, tata tertib dan kesadaran hukum dalam lingkungan Polsek;
  5. Melakukan upaya untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan operasional Polsek;
  6. Mengadakan koordinasi dan mengawasi serta memberikan pengarahan dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan fungsi Kepolisian serta penertiban dan penyelamatan masyarakat dalam wilayahnya sesuai dengan kedudukan serta batas wewenang dan tanggung jawabnya. 

PETA KERAWANAN WILAYAH



Hubungi Kami




HUBUNGI KAMI

SILAHKAN HUBUNGI KAMI UNTUK MEMBERIKAN SARAN MASUKAN DAN KRITIK SERTA MOHON DUKUNGAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS AWASI DAN KOREKSI KAMI DALAM MELAKSANAKAN TUPOKSI POLRI YAITU HARKAMTIBMAS, LINYOMYAN KPD MASYARAKAT DAN SELAKU PENEGAKAN HUKUM =SILAHKAN KLIK DIBAWAH INI=

PENGERTIAN ZONA INTEGRITAS


Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal dalam mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Polri yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Goverment menuju aparatur Polri yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima kepolisian serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja yang mana dalam perjalanannya terdapat banyak kendala yang dihadapi diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan. Guna menghilangkan perilaku-perilaku penyimpangan anggota tersebut telah dilakukan upaya-upaya dan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas (WBK) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).


Penetapan Satker sebagai WBK dimaksudkan sebagai kompetisi dan menjadi area percontohan penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Satker-satker di lingkungan Polri melalui pembangunan Zona Integritas dengan menerapkan instrumen Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 area perubahan bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Zona Integritas (ZI) di lingkungan Polri adalah predikat yang diberikan kepada Polri yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik mulai dari Kapolri dan jajarannya;
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja;
Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik; 

Tim Penilai Internal (TPI) adalah tim yang dibentuk oleh Kapolri yang mempunyai tugas melakukan penilaian Satker dalam rangka memperoleh predikat menuju WBK/menuju WBBM;  
Tim Penilai Nasional (TPN) adalah tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas Menuju WBK dan Menuju WBBM. Tim Penilai Nasional terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

TAHAPAN PEMBANGUNAN ZI - WBK / WBBM


Dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu sebagai berikut:

A.  Pencanangan Pembangunan ZI
Pelaksanaan Pencanangan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Polri dilaksanakan hanya pada tingkat Mabes Polri sebagai deklarasi atau pernyataan dari Kapolri bahwa Polri telah siap melaksanakan program reformasi birokrasi di lingkungan Polri dengan melakukan upaya-upaya dan langkah-langkah strategis melalui  pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Hal tersebut dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh komitmen Kapolri dan seluruh pejabat di Jajaran Polri dengan menandatangani dokumen fakta Integritas secara massal, serentak pada saat serah terima jabatan.

B. Proses Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM

Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan Zona Integritas yang difokuskan pada penerapan 6 Area Perubahan yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit. Dalam membangun Zona Integritas, telah ditetapkan Satker yang diusulkan sebagai WBK/WBBM.

Proses pemilihan Satker yang berpotensi sebagai Zona Integritas dilakukan dengan membentuk kelompok kerja/tim untuk melakukan identifikasi terhadap Satker tersebut. Setelah melakukan identifikasi, kelompok kerja/tim mengusulkan kepada Kapolda/Kasatker untuk ditetapkan sebagai usulan Satker berpredikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Selanjutnya dilakukan penilaian mandiri (self assessment) oleh Tim Penilai Internal (TPI). Setelah melakukan penilaian, TPI melaporkan kepada Kapolri tentang Satker yang akan di usulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai unit kerja berpredikat Menuju WBK/WBBM. Apabila Satker yang diusulkan memenuhi syarat sebagai Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, maka langkah selanjutnya adalah penetapan dengan Keputusan Kapolri sebagai Zona Integritas Menuju WBK dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi penetapan sebagai Zona Integritas Menuju WBBM. Dalam penetapan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ditentukan dengan 2 komponen yang harus dibangun yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil.

Proses pemilihan Satker yang berpotensi sebagai Zona Integritas dilakukan dengan membentuk kelompok kerja/tim untuk melakukan identifikasi terhadap Satker tersebut. Setelah melakukan identifikasi, kelompok kerja/tim mengusulkan kepada Kapolda/Kasatker untuk ditetapkan sebagai usulan Satker berpredikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Selanjutnya dilakukan penilaian mandiri (self assessment) oleh Tim Penilai Internal (TPI). Setelah melakukan penilaian, TPI melaporkan kepada Kapolri tentang Satker yang akan di usulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai unit kerja berpredikat Menuju WBK/WBBM. Apabila Satker yang diusulkan memenuhi syarat sebagai Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, maka langkah selanjutnya adalah penetapan dengan Keputusan Kapolri sebagai Zona Integritas Menuju WBK dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi penetapan sebagai Zona Integritas Menuju WBBM. Dalam penetapan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ditentukan dengan 2 komponen yang harus dibangun yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil.

C. Penilaian Tim Penilai Internal 

DASAR HUKUM


Dasar Hukum dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN;
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi;
  7. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Mabes Polri;  
  8. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah;
  9. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor;
  10. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/541/V/2016 Tanggal 30 Mei 2016 tentang Pengesahan Road Map Reformasi Birokrasi Polri Gelombang III Tahun 2016-2019;  
  11. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/580/VI/2016 Tanggal 9 Juni 2016 tentang Petunjuk Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Polri 


Jumat, 06 April 2018

PEMERIKSAAN DAN PENGGELEDAHAN TERHADAP TEMPAT PRODUKSI MINUMAN KERAS OPLOSAN DIWILKUM BEKASI SELATAN

Ratusan Botol Minuman Keras (Miras) oplosan dan beberapa plastik, derigen bekas isi miras diamankan Polsek Bekasi Selatan. Kegiatan Ini merupakan hasil tindak lanjut dan atensi dalam rangka antisipasi kewaspadaan banyaknya korban akibat Miras oplosan di beberapa daerah di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kegiatan pemeriksaan dan menggeledahan tempat produksi miras oplosan dilaksanakan pada hari Rabu, 5 April 2018 di rumah kontrakan Kp. Utan Jaka Setia Bekasi Selatan.

Pelaksanaan kegiatan dimaksud dipimpin langsung oleh Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Hersiantony, S.H., M.H. beserta Anggota Fungsi Reskrim dan Piket SPKT.



Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan tersebut petugas menemukan dan mengamankan barang bukti lain berupa 300 plastik miras oplosan siap jual, 30 pack beer kaleng, 40 Dus minuman bersoda, 25 dus beer bintang, 70 dus anggur cap orang tua dan beberapa galon yang diduga campuran oplosan.

Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Bekasi Selatan dan selanjutnya untuk proses penyidikan.

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com